ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Penghentian Keanggotaan. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia 2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia Memperhatikan : Hasil Rapat Kerja Nasional yang berlangsung tanggal 8-9 Mei 2015 di Bukittinggi . Memutuskan Arsyik Ibrahim Terpilih Jadi Ketua IAI Kaltim. SAMARINDA - Konferensi Daerah (Konferda) IV berhasil melaksanakan pemilihan Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalimantan Timur, Ketua Majelis Kode Etik Apoteker Indonesia (MKEAI) Daerah dan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Daerah. Melalui pemilihan secara demokratis, terpilih
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1962 TENTANG LAFAL SUMPAH JANJI APOTEKER . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Perlu menetapkan lafal sumpah/janji apoteker; Mengingat: 1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar; 2. pasal 10 ayat (3) Undang-undang No.9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1960 No

Saya rasa itu yang penting yang bisa saya sampaikan. Maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Rapat Kerja Nasional dan Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia saya nyatakan dibuka hari ini. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Om Santi Santi Santi Om, Namo Buddhaya.

Memastikan bahwa seorang apoteker memiliki seluruh kompetensi yang relevan untuk mejalankan perannya dan mampu memberikan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan tentang praktik kefarmasian. Memberikan arah dalam pengembangan pendidikan farmasi (a.l.identifikasi dan penetapan capaian pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan evaluasi
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/2008, apoteker adalah tenaga kesehatan yang telah mengenyam dan lulus dari sekolah apoteker atau farmasi. Sebelum bertugas, seorang apoteker harus melakukan sumpah jabatan dan mendapat surat izin ketenagakerjaan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
xg343z4.
  • z32s37qe05.pages.dev/529
  • z32s37qe05.pages.dev/122
  • z32s37qe05.pages.dev/277
  • z32s37qe05.pages.dev/117
  • z32s37qe05.pages.dev/340
  • z32s37qe05.pages.dev/208
  • z32s37qe05.pages.dev/485
  • z32s37qe05.pages.dev/203
  • arti logo ikatan apoteker indonesia