INDONESIA sedang bersiap menjadi tuan rumah World Water Forum pada tahun 2024. World Water Forum ke 10 di Bali tersebut bertajuk Water for Shared Prosperity atau Air untuk Kesejahteraan Bersama. Momen itu bisa menjadi tonggak sejarah dalam mengambil langkah nyata terkait permasalahan air global. Permasalahan sektor air minum sangatlah kompleks. Isu terkait air baku, kelembagaan, serta kualitas air memperburuk karut marut pengelolaan air minum. Tantangan rumit itu perlu diurai satu persatu, salah satunya melalui perbaikan water governance kelembagaan air minum. Kelembagaan air minum di Indonesia dapat diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah BLUD dan Unit Pelayanan Teknis Daerah UPTD, maupun oleh Badan Usaha Milik Daerah BUMD.Baca juga Indonesia Terima Tongkat Estafet World Water Forum X, Digelar di Bali tahun 2024 Namun di tataran nasional belum ada lembaga yang membina dan mengatur pengelolaan air minum. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyiaan Air Minum dibuka peluang penyelenggaraan air minum oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum SPAM. Selain itu, regulasi terkait pengelolaan air minum masih terbagi kepada kementerian/lembaga sesuai wewenangnya. Belum ada satu badan khusus yang memiliki kendali mutlak terhadap regulasi sektor air minum di Indonesia. Regulasi ditetapkan oleh kementerian sektoral dan pemerintah daerah selaku pemilik BUMD air Lembaga Regulator dan 3 Perannya Wacana regulator air minum menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan. Dari sisi bahasa, badan regulator merupakan lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan, serta memiliki kendali insentif maupun disinsentif terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. Setidaknya ada tiga peran kunci yang harus diemban lembaga regulator untuk mengisi ceruk persoalan tata kelola air minum. Peran ini bertujuan menjembatani pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai katalis percepatan pembiayaan dan keterpaduan air minum dan sanitasi. Pertama, dalam hal perizinan. Di Indonesia belum ada sistem satu pintu dalam hal perizinan. Izin dan penetapan pajak air tanah, misalnya, masih terkendala proses administrasi yang rumit. Menilik negara tetangga Malaysia, proses perizinan di sektor air minum dilakukan secara terpusat melalui Suruhanjaya Perkhidmatan Air Negara SPAN. Izin yang dikeluarkan badan ini mencakup keseluruhan izin fasilitas, izin layanan air minum dan limbah, serta lisensi layanan bagi konsultan maupun kontraktor air minum. Kedua, dalam hal pembiayaan dan investasi. Pendanaan seringkali menjadi batu sandungan dalam hal peningkatan cakupan pelayanan. Perusahaan daerah masih enggan menggandeng investor dalam hal pendanaan. Badan regulator dapat mengambil peluang investasi itu untuk memberikan pendanaan kepada BUMD air minum yang membutuhkan. Hal ini serupa dengan Local Water Utilities Administration LWUA di Filipina yang dapat memberikan pinjaman kepada utilitas air skala lokal yang mengalami kesulitan pendanaan. Baca juga Malaysia Kekeringan dan Memicu Panic Buying Air Minum, Bagaimana Indonesia?
Perhitunganini harus dilakukan secara detail agar memudahkan melihat laporan keuangan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Di bawah ini adalah 5 contoh biaya produksi yang digunakan sebagai acuan; 1. BIAYA TETAP Fixed cost atau biaya tetap adalah biaya jumlahnya yang tidak berubah. Jakarta - Sebuah perusahaan asal Zwevezele, Belgia bernama Veos tengah menjadi sorotan. Perusahaan tersebut mulai mengembangkan teknologi untuk memurnikan darah hewan dan mengubahnya menjadi air merupakan perusahaan penghasil protein hewani untuk industri makanan. Hingga saat ini, perusahaan tersebut menggunakan air tanah untuk membersihkan tangkinya. Jumlah air yang digunakan untuk membersihkan tangki sangat banyak hingga perusahaan ini memulai menggunakan air hasil pemurnian darah hewan, Veos dapat memompa air hingga 40 persen lebih sedikit daripada sebelumnya. Air hasil pemurnian darah hewan tersebut diklaim bisa diminum. Perusahaan ini telah menginvestasikan 2 juta euro Rp 31,7 miliar di pabrik pengolahan airnya. Hal ini memungkinkan penyaringan air dari darah hewan menjadi air yang dapat dikonsumsi."Untuk memperkuat ambisi berkelanjutan kami dan menjaga air tanah pada level yang tepat, kami mulai mencari alternatif," kata co-CEO Veos Robert Slee dikutip dari VRT, Rabu 7/6/2023.Sebuah instalasi pengolahan air besar yang menyediakan 150 ribu liter air minum setiap hari dipersiapkan. Perusahaan tersebut mendapatkan air tersebut dari darah lanjut, Slee juga menjelaskan bagaimana proses penyaringan darah babi hingga menjadi air bersih yang dapat diminum."Secara khusus, kami akan mengentalkan darah selama proses produksi untuk kemudian mengeringkannya dengan vakum," ucap Slee."Dalam proses tersebut, uap air keluar dari darah. Kami biarkan mengembun sampai menjadi air lagi. Air itu sekarang akan dimurnikan berkat instalasi pengolahan air baru sehingga bisa digunakan dalam proses produksi," pungkasnya. Simak Video "Aktivis Lingkungan Kritisi Penggunaan Galon Sekali Pakai" [GambasVideo 20detik] avk/knaPRAKTIKMONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI KASUS: PUTUSAN KPPU NOMOR 22/KPPU-I/2016) Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak mungkin terlepas dari kebutuhannya akan air, sehingga penyediaan air juga dibutuhkan untuk minum. Di Indonesia sekarang ada lebih dari 700 produsen AMDK yang bersaing memperebutkanIndustriAir Minum Dalam Kemasan di Indonesia dimulai pada tahun 1973. Pada tahun 1991 jumlah industri mencapai 122 perusahaan. Atas prakarsa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian maka dibentuklah Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, yang dikenal dengan ASPADIN. 4HHwJ33.